Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 43-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 43-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang PENGADAAN, PENGEDARAN, PENJUALAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL
Teks Saat Ini
Setiap orang atau badan usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Pasal 19, Pasal 27, Pasal 30 dan Pasal 31 dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
