Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 43-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 43-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang PENGADAAN, PENGEDARAN, PENJUALAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 15, Pasal 16 ayat (2), Pasal 28, Pasal 29, Pasal 31, Pasal 32 dan Pasal 33 dikenakan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara SIUP-MB oleh Pejabat penerbit SIUP- MB/Pejabat yang ditunjuk. (2) Apabila perusahaan tidak mengindahkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan SIUP-MB. (3) Pencabutan SIUP-MB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pejabat penerbit SIUP-MB/Pejabat yang ditunjuk. (4) Perusahaan yang telah dicabut SIUP-MB nya, dapat mengajukan keberatan kepada Pejabat Penerbit SIUP- MB/Pejabat yang ditunjuk selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal pencabutan. (5) Pejabat Penerbit SIUP-MB/Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan keberatan dapat menerima atau menolak permohonan tersebut secara tertulis disertai alasan-alasan. (6) Apabila permohonan keberatan diterima, SIUP-MB yang telah dicabut dapat diterbitkan kembali. (7) Perusahaan MB yang telah dicabut SIUP-MB nya tidak dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan Minuman beralkohol selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan.
Koreksi Anda