Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 43-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 43-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang PENGADAAN, PENGEDARAN, PENJUALAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), ayat (2), Pasal 24, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38 dan Pasal 39 dikenakan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara SIUP-MB dengan terlebih dahulu diberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut- turut dengan tenggang waktu 1 (satu) bulan.
(2) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Pejabat penerbit SIUP-MB/Pejabat yang ditunjuk.
(3) Selama SIUP-MB diberhentikan sementara, perusahaan yang bersangkutan dilarang melakukan kegiatan usaha pengedaran dan/atau penjualan minuman beralkohol.
(4) SIUP-MB yang telah diberhentikan sementara dapat diberlakukan kembali apabila perusahaan yang bersangkutan telah mengindahkan peringatan tertulis dengan melakukan perbaikan dan melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan dalam peraturan ini.
Koreksi Anda
