Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 43-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 43-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang PENGADAAN, PENGEDARAN, PENJUALAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL
Teks Saat Ini
Setiap orang dilarang membawa minuman beralkohol golongan A, golongan B, dan golongan C dari luar negeri sebagai barang bawaan, kecuali untuk dikonsumsi sendiri paling banyak 1000 ml (seribu mililiter) per orang dengan isi kemasan tidak kurang dari 180 ml (seratus delapan puluh mililiter).
Koreksi Anda
