Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 43-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 43-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang PENGADAAN, PENGEDARAN, PENJUALAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL
Teks Saat Ini
Penjual Langsung dan/atau Pengecer minuman beralkohol golongan B yang mengandung rempah-rempah, jamu, dan sejenisnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilarang menjual minuman beralkohol dengan kadar ethanol diatas 15 % (lima belas per seratus) dan golongan C.
Koreksi Anda
