Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 43-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 43-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang PENGADAAN, PENGEDARAN, PENJUALAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) IT-MB, Distributor, Sub Distributor, Penjual Langsung, Pengecer dan Penjual Langsung dan/atau Pengecer minuman beralkohol golongan B yang mengandung rempah-rempah, jamu dan sejenisnya dengan kadar ethanol setinggi tingginya 15% wajib menyimpan minuman beralkohol di gudang tempat penyimpanan minuman beralkohol. (2) IT-MB, Distributor, Sub Distributor, Penjual Langsung, Pengecer, dan Penjual Langsung dan/atau Pengecer minuman beralkohol golongan B yang mengandung rempah-rempah, jamu dan sejenisnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mencatat dalam kartu data penyimpanan setiap pemasukan dan pengeluaran minuman beralkohol golongan A, golongan B, dan golongan C dari gudang penyimpanan. (3) Kartu data penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya memuat jumlah, merek, tanggal pemasukan barang ke gudang, tanggal pengeluaran barang dari gudang, dan asal barang. (4) Kartu data penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus diperlihatkan kepada petugas pengawas yang melakukan pemeriksaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor 43-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Pasal.id