Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 43-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 43-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang PENGADAAN, PENGEDARAN, PENJUALAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL
Teks Saat Ini
Minuman beralkohol golongan B dan golongan C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang berasal dari produksi dalam negeri dan impor, pengedaran, dan penjualannya ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan.
Koreksi Anda
