Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 43-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 43-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang PENGADAAN, PENGEDARAN, PENJUALAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN jenis atau produk minuman beralkohol golongan A, golongan B, dan golongan C yang dapat diimpor dan dijual di dalam negeri.
(2) Jenis atau produk minuman beralkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
