Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 43-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 43-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang PENGADAAN, PENGEDARAN, PENJUALAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Minuman Beralkohol adalah minuman yang mengandung ethanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi, baik dengan cara memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan ethanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung ethanol yang berasal dari fermentasi. 2. Pengadaan adalah kegiatan penyediaan minuman beralkohol oleh produsen untuk produk dalam negeri atau oleh Importir Terdaftar Minuman Beralkohol untuk produk impor. 3. Importir Terdaftar Minuman Beralkohol yang selanjutnya disingkat IT-MB adalah perusahaan yang mendapatkan penetapan untuk melakukan kegiatan impor minuman beralkohol. 4. Pengedaran minuman beralkohol adalah kegiatan usaha menyalurkan minuman beralkohol untuk diperdagangkan di dalam negeri. 5. Penjualan minuman beralkohol adalah kegiatan usaha menjual minuman beralkohol untuk dikonsumsi. 6. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha perseorangan atau badan usaha yang dimiliki oleh Warga Negara INDONESIA dan berkedudukan di wilayah Negara Republik INDONESIA, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang melakukan kegiatan usaha perdagangan minuman beralkohol. 7. Distributor adalah perusahaan penyalur yang ditunjuk oleh produsen minuman beralkohol dan/atau IT-MB untuk mengedarkan minuman beralkohol produk dalam negeri dan/atau produk impor dalam partai besar di wilayah pemasaran tertentu. 8. Sub Distributor adalah perusahaan penyalur yang ditunjuk oleh produsen minuman beralkohol, IT-MB, dan/atau Distributor untuk mengedarkan minuman beralkohol produk dalam negeri dan/atau produk impor dalam partai besar di wilayah pemasaran tertentu. 9. Penjual Langsung minuman beralkohol yang selanjutnya disebut Penjual Langsung adalah perusahaan yang melakukan penjualan minuman beralkohol kepada konsumen akhir untuk diminum langsung di tempat yang telah ditentukan. 10. Pengecer minuman beralkohol yang selanjutnya disebut Pengecer adalah perusahaan yang melakukan penjualan minuman beralkohol kepada konsumen akhir dalam bentuk kemasan di tempat yang telah ditentukan. 11. Toko Bebas Bea (Duty Free Shop) yang selanjutnya disingkat TBB adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal impor dan/atau barang asal Daerah Pabean untuk dijual kepada orang tertentu. 12. Pengusaha Toko Bebas Bea yang selanjutnya disingkat PTBB adalah perseroan terbatas yang khusus menjual barang asal impor dan/atau barang asal Daerah Pabean INDONESIA Lainnya (DPIL) di TBB. 13. Daerah pabean adalah wilayah Republik INDONESIA yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara diatasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang didalamnya berlaku UNDANG-UNDANG tentang Kepabeanan. 14. Kawasan pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu-lintas barang yang sepenuhnya berada dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 15. Hotel, Restoran, Bar, Pub, dan Klab Malam adalah sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku di bidang pariwisata. 16. Surat Izin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disingkat SIUP adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. 17. Surat Permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol yang selanjutnya disingkat SP SIUP-MB adalah formulir permohonan yang harus diisi oleh perusahaan, yang memuat data/informasi perusahaan yang bersangkutan untuk memperoleh SIUP Minuman Beralkohol. 18. Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol yang selanjutnya disingkat SIUP-MB adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan khusus minuman beralkohol golongan B dan/atau golongan C. 19. Kepala Dinas Provinsi adalah Kepala Dinas Provinsi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan. 20. Kepala Dinas Kabupaten/Kota adalah Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan. 21. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri yang selanjutnya disebut Dirjen Daglu adalah Direktur Jenderal yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan luar negeri. 22. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Dirjen PDN adalah Direktur Jenderal yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan dalam negeri. 23. Bupati/Walikota adalah Kepala Daerah Kabupaten/ Kota sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. 24. Gubernur adalah Gubernur selaku wakil Pemerintah dan Kepala Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. 25. Gubernur DKI Jakarta adalah Gubernur selaku wakil Pemerintah dan Kepala Daerah Provinsi DKI Jakarta sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Republik INDONESIA. 26. Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 43-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Pasal.id