Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 43-m-dag-per-12-2011 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43-m-dag-per-12-2011 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) BIDANG SARANA PERDAGANGAN TAHUN ANGGARAN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan yang dibiayai melalui DAK Bidang Sarana Perdagangan Tahun Anggaran 2012 dilaksanakan sesuai dengan Petunjuk Teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda