Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 43-m-dag-per-12-2011 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 43-m-dag-per-12-2011 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) BIDANG SARANA PERDAGANGAN TAHUN ANGGARAN 2012
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam melaksanakan kegiatan yang dibiayai melalui DAK Bidang Sarana Perdagangan Tahun Anggaran 2012.
(2) DAK Bidang Sarana Perdagangan diarahkan untuk meningkatkan ketersediaan sarana perdagangan, memperlancar arus barang antar wilayah dan meningkatkan ketersediaan, kestabilan harga bahan pokok, dan meningkatkan tertib ukur dalam upaya perlindungan konsumen serta memberikan alternatif pilihan untuk mendapatkan harga terbaik bagi para petani dan usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah di daerah.
Koreksi Anda
