Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 43-m-dag-per-11-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 43-m-dag-per-11-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG KEMETROLOGIAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Balai Standardisasi Metrologi Legal yang selanjutnya dalam peraturan ini disebut Balai SML adalah unit pelaksana teknis di bidang standardisasi penyelenggaraan kemetrologian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Metrologi, Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen. (2) Balai SML dipimpin oleh seorang Kepala.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 43-m-dag-per-11-2010 Tahun 2010 | Pasal.id