Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 43-m-dag-per-11-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 43-m-dag-per-11-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG KEMETROLOGIAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Balai Standardisasi Metrologi Legal yang selanjutnya dalam peraturan ini disebut Balai SML adalah unit pelaksana teknis di bidang standardisasi penyelenggaraan kemetrologian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Metrologi, Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen.
(2) Balai SML dipimpin oleh seorang Kepala.
Koreksi Anda
