Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 43-m-dag-per-11-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 43-m-dag-per-11-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG KEMETROLOGIAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Balai SNSU menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan rencana dan program Balai;
b. pelaksanaan pengelolaan standar nasional satuan ukuran untuk besaran massa dan besaran panjang serta standar satuan ukuran yang digunakan dalam penyelenggaraan metrologi legal;
c. pelaksanaan pengembangan standar satuan ukuran dan metode pengukuran;
d. pelaksanaan verifikasi standar satuan ukuran dan kalibrasi alat ukur metrologi teknis;
e. pelaksanaan bimbingan dan pengembangan mutu pelayanan Balai; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai.
Koreksi Anda
