Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 43-m-dag-per-11-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 43-m-dag-per-11-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG KEMETROLOGIAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Balai SNSU menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan rencana dan program Balai; b. pelaksanaan pengelolaan standar nasional satuan ukuran untuk besaran massa dan besaran panjang serta standar satuan ukuran yang digunakan dalam penyelenggaraan metrologi legal; c. pelaksanaan pengembangan standar satuan ukuran dan metode pengukuran; d. pelaksanaan verifikasi standar satuan ukuran dan kalibrasi alat ukur metrologi teknis; e. pelaksanaan bimbingan dan pengembangan mutu pelayanan Balai; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai.
Koreksi Anda