Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 43-m-dag-per-11-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 43-m-dag-per-11-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG KEMETROLOGIAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Balai Pengelolaan Standar Nasional Satuan Ukuran yang selanjutnya dalam Peraturan ini disebut Balai SNSU adalah unit pelaksana teknis di bidang pengelolaan standar satuan ukuran yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Metrologi, Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen.
(2) Balai SNSU dipimpin oleh seorang Kepala.
Koreksi Anda
