Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 43-m-dag-per-11-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 43-m-dag-per-11-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG KEMETROLOGIAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Balai Pengujian UTTP menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan rencana dan program Balai;
b. pelaksanaan pengujian UTTP dalam rangka izin tipe dan izin tanda pabrik;
c. pelaksanaan tera dan tera ulang UTTP yang memerlukan penanganan khusus;
d. pelaksanaan pengembangan metoda pengukuran dan pengujian UTTP;
e. pelaksanaan bimbingan dan pengembangan mutu pelayanan Balai; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai.
Koreksi Anda
