Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 43-m-dag-per-11-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 43-m-dag-per-11-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG KEMETROLOGIAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Balai Pengujian UTTP menyelenggarakan fungsi : a. penyusunan rencana dan program Balai; b. pelaksanaan pengujian UTTP dalam rangka izin tipe dan izin tanda pabrik; c. pelaksanaan tera dan tera ulang UTTP yang memerlukan penanganan khusus; d. pelaksanaan pengembangan metoda pengukuran dan pengujian UTTP; e. pelaksanaan bimbingan dan pengembangan mutu pelayanan Balai; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai.
Koreksi Anda