Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 43-m-dag-per-11-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 43-m-dag-per-11-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG KEMETROLOGIAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Balai Pengujian UTTP mempunyai tugas melaksanakan pengujian UTTP, pengembangan metode pengukuran dan pengujian, dan pelayanan tera dan tera ulang UTTP yang memerlukan penanganan khusus.
Koreksi Anda
