Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 43-m-dag-per-11-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 43-m-dag-per-11-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG KEMETROLOGIAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Balai Pengujian Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya yang selanjutnya dalam Peraturan ini disebut Balai Pengujian UTTP adalah unit pelaksana teknis di bidang pengujian UTTP serta pelayanan tera dan tera ulang UTTP yang memerlukan penanganan khusus yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Metrologi, Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen. (2) Balai Pengujian UTTP dipimpin oleh seorang Kepala.
Koreksi Anda