Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 43-m-dag-per-11-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 43-m-dag-per-11-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG KEMETROLOGIAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya dalam peraturan ini disebut UPT, di bidang kemetrologian di lingkungan Kementerian Perdagangan terdiri atas: a. Balai Pengujian Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya; b. Balai Pengelolaan Standar Nasional Satuan Ukuran; dan c. Balai Standardisasi Metrologi Legal.
Koreksi Anda