Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 43-m-dag-per-11-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 43-m-dag-per-11-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG KEMETROLOGIAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya dalam peraturan ini disebut UPT, di bidang kemetrologian di lingkungan Kementerian Perdagangan terdiri atas:
a. Balai Pengujian Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya;
b. Balai Pengelolaan Standar Nasional Satuan Ukuran; dan
c. Balai Standardisasi Metrologi Legal.
Koreksi Anda
