Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 42-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 42-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: 1. ketentuan mengenai Minyak dan Gas Bumi sebagai barang yang diawasi ekspornya sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 558/MPP/Kep/12/1998 tentang Ketentuan Umum Di Bidang Ekspor sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M- DAG/PER/1/2007; dan 2. ketentuan impor mengenai Liquefied Petroleum Gas (LPG) untuk tujuan khusus dalam rangka program konversi penggunaan minyak tanah ke LPG tabung 3 Kg sebagaimana diatur berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik INDONESIA Nomor 01/M-DAG/PER/1/2008 tentang Ketentuan Impor Liquefied Petroleum Gas/LPG Dan Tabung LPG 3 Kilogram; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda