Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 42-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 42-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Badan Pelaksana, BU, dan BUT yang melanggar Pasal 4 ayat
(1) dikenakan sanksi penangguhan ekspor Minyak dan Gas Bumi periode berikutnya.
(2) BU dan Pengguna Langsung yang melanggar Pasal 4 ayat (2) dikenakan sanksi penangguhan impor Minyak dan Gas Bumi periode berikutnya.
(3) Penyalahgunaan atas persetujuan ekspor Minyak dan Gas Bumi oleh Badan Pelaksana, BU, dan BUT atau persetujuan impor Minyak dan Gas Bumi oleh BU dan Pengguna Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6), atau pelanggaran atas kewajiban menyampaikan laporan tertulis oleh Badan Pelaksana, BU, BUT, atau Pengguna Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikenakan sanksi penangguhan ekspor atau impor Minyak dan Gas Bumi periode berikutnya.
Koreksi Anda
