Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 42-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 42-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Badan Pelaksana, BU, dan BUT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan huruf b yang telah mendapat
persetujuan ekspor, serta BU dan Pengguna Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b yang telah mendapat persetujuan impor Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) wajib menyampaikan laporan pelaksanaan ekspor atau impor Minyak dan Gas Bumi secara tertulis kepada:
a. Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal; dan
b. Menteri ESDM dalam hal ini Dirjen Migas.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 15 (lima belas) hari setelah pelaksanaan ekspor atau impor Minyak dan Gas Bumi.
Koreksi Anda
