Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 42-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 42-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Pelaksana, BU, dan BUT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan BU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b yang melakukan ekspor Minyak dan Gas Bumi wajib mendapat persetujuan ekspor terlebih dahulu dari Menteri. (2) BU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan Pengguna Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b yang melakukan impor Minyak dan Gas Bumi wajib mendapat persetujuan impor terlebih dahulu dari Menteri. (3) Untuk mendapat persetujuan ekspor Minyak dan Gas Bumi, Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan BU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b harus mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal dengan melampirkan: a. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan b. Rekomendasi ekspor dari Menteri ESDM dalam hal ini Dirjen Migas. (4) Untuk mendapat persetujuan ekspor Minyak dan Gas Bumi, BU dan BUT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a harus mengajukan permohonan tertulis melalui Badan Pelaksana kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal dengan melampirkan: a. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan b. Rekomendasi ekspor dari Menteri ESDM dalam hal ini Dirjen Migas. (5) Untuk mendapat persetujuan impor Minyak dan Gas Bumi, BU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan Pengguna Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b harus mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal dengan melampirkan: a. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); b. fotokopi Angka Pengenal Importir (API); c. fotokopi Nomor Identitas Kepabeanan (NIK); dan d. Rekomendasi impor dari Menteri ESDM dalam hal ini Dirjen Migas. (6) Atas permohonan tertulis untuk mendapat persetujuan ekspor atau persetujuan impor Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan persetujuan ekspor atau persetujuan impor Minyak dan Gas Bumi paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. (7) Terhadap penerbitan persetujuan ekspor Minyak dan Gas Bumi bagi BU dan BUT sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan melalui Badan Pelaksana.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 42-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Pasal.id