Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 42-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 42-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diekspor atau diimpor setelah mempertimbangkan kondisi pasokan dan kebutuhan di dalam negeri. (2) Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri ESDM dalam hal ini Dirjen Migas menerbitkan rekomendasi mengenai jenis dan jumlah Minyak dan Gas Bumi yang dapat diekspor atau diimpor.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 42-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Pasal.id