Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 42-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 42-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Minyak dan Gas Bumi yang diatur dalam Peraturan Menteri ini terdiri dari Minyak Bumi, Gas Bumi, Bahan Bakar Minyak (BBM), Bahan Bakar Gas (BBG), Liquified Natural Gas (LNG), Liquified Petroleum Gas (LPG), Bahan Bakar Lain dan Hasil Olahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diekspor oleh:
a. Badan Pelaksana, BU, dan BUT untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi; dan
b. BU untuk kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
(3) Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diimpor oleh:
a. BU untuk Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi; dan
b. Pengguna Langsung.
Koreksi Anda
