Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERMEN Nomor 42-m-dag-per-6-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42-m-dag-per-6-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 98/M-DAG/PER/12/2014 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI BIDANG PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tabel pembagian pengawasan jenis barang ber-SNI Wajib per-Provinsi serta ketentuan jumlah pengambilan sampel pada angka 7.1.1., dan redaksional pengawasan distribusi Gula Kristal Rafinasi pada angka 7.1.2. bagian 1 (satu) dalam petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi bidang perdagangan tahun anggaran 2015 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 98/M- DAG/PER/12/2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Bidang Perdagangan Tahun Anggaran 2015 diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal I — PERMEN Nomor 42-m-dag-per-6-2015 Tahun 2015 | Pasal.id