Koreksi Pasal I
PERMEN Nomor 42-m-dag-per-6-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 42-m-dag-per-6-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 98/M-DAG/PER/12/2014 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI BIDANG PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Tabel pembagian pengawasan jenis barang ber-SNI Wajib per-Provinsi serta ketentuan jumlah pengambilan sampel pada angka 7.1.1., dan redaksional pengawasan distribusi Gula Kristal Rafinasi pada angka 7.1.2.
bagian 1 (satu) dalam petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi bidang perdagangan tahun anggaran 2015 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 98/M- DAG/PER/12/2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Bidang Perdagangan Tahun Anggaran 2015 diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
