Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 42-m-dag-per-12-2011 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 42-m-dag-per-12-2011 Tahun 2012 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG PERDAGANGAN KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAHAN DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penatausahaan keuangan dan barang milik negara dalam pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi dilakukan secara terpisah dari penatausahaan keuangan dan barang milik negara dalam pelaksanaan APBN Tugas Pembantuan dan APBD.
Koreksi Anda