Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 42-m-dag-per-12-2011 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 42-m-dag-per-12-2011 Tahun 2012 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG PERDAGANGAN KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAHAN DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala SKPD provinsi menyampaikan laporan manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) kepada: a. Menteri melalui aplikasi e-Monitoring Kementerian setiap dilakukan pencairan anggaran; dan b. Gubernur melalui SKPD yang membidangi perencanaan daerah setiap triwulan dan setiap akhir tahun anggaran. (2) Kepala SKPD provinsi menyampaikan laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) berupa: a. Laporan keuangan yang disampaikan setiap triwulan dan akhir tahun anggaran sesuai Standar Akuntansi Pemerintah; dan b. Laporan barang milik negara yang disampaikan setiap triwulan dan akhir tahun anggaran sesuai Standar Akuntansi Pemerintah. (3) Laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri u.p. Sekretaris Jenderal dengan tembusan disampaikan kepada Dirjen PDN, Dirjen SPK, Dirjen Daglu, Dirjen PEN atau Kepala Bappebti.
Koreksi Anda