Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 42-m-dag-per-12-2011 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 42-m-dag-per-12-2011 Tahun 2012 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG PERDAGANGAN KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAHAN DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2012
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), gubernur harus:
a. melakukan sinkronisasi terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan menjamin kegiatan dekonsentrasi dilaksanakan secara efektif dan efisien; dan
b. menjamin terwujudnya koordinasi, pengendalian, pembinaan, pengawasan dan pelaporan.
(2) Gubernur memberitahukan kepada DPRD berkaitan dengan penyelenggaraan sebagian urusan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
(3) Penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) wajib berpedoman pada norma, standar, pedoman, kriteria dan kebijakan Pemerintah serta keserasian, kemanfaatan, kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan daerah.
Koreksi Anda
