Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 41-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 41-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN EKSPOR KOPI
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 September 2009 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA.,
MARI ELKA PANGESTU
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Republik INDONESIA Nomor : 41/M-DAG/PER/9/2009 Tanggal : 14 September 2009
DAFTAR LAMPIRAN
LAMPIRAN I : DAFTAR KOPI YANG DIATUR EKSPORNYA LAMPIRAN II : SURAT PERSETUJUAN EKSPOR KOPI (SPEK) LAMPIRAN III : BATASAN DAN PERBANDINGAN BERAT (KONVERSI) DARI KOPI LAMPIRAN IV : SKA FORM ICO LAMPIRAN V : LAPORAN REALISASI EKSPOR KOPI
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MARI ELKA PANGESTU
Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan RI
Nomor : 41/M-DAG/PER/0/2009
Tanggal : 14 September 2009
DAFTAR KOPI YANG DIATUR EKSPORNYA
POS TARIF/HS URAIAN
09.01 Kopi, digongseng atau dihilangkan kafeinnya maupun tidak;
sekam dan kulit kopi; pengganti kopi mengandung kopi dengan perbandingan berapapun.
- Kopi, tidak digongseng :
0901.11 -- Tidak dihilangkan kafeinnya :
0901.11.10.00 --- Arabika WIB atau Robusta OIB
0901.11.90.00 --- Lain-lain
0901.12 -- Dihilangkan kafeinnya :
0901.12.10.00 --- Arabika WIB atau Robusta OIB
0901.12.90.00 --- Lain-lain
- Kopi, digongseng :
0901.21 -- Tidak dihilangkan kafeinnya :
0901.21.10.00 --- Tidak ditumbuk
0901.21.20.00 --- Ditumbuk
0901.22 -- Dihilangkan kafeinnya :
0901.22.10.00 --- Tidak ditumbuk
0901.22.20.00 --- Ditumbuk
0901.90 - Lain-lain
0901.90.10.00 -- Sekam dan selaput kopi
0901.90.20.00 -- Pengganti kopi mengandung kopi
21.01 Ekstrak, esens dan konsentrat, dari kopi, teh atau mate dan olahan dengan dasar produk ini atau dengan dasar kopi,teh atau mate; chicory digongseng dan pengganti kopi yang digongseng lainnya, dan ekstrak, esens dan konsentratnya.
- Ekstrak, esens dan konsentrat kopi, serta olahan dengan dasar ekstrak, esens atau konsentrat kopi atau olahan dengan dasar kopi :
2101.11 -- Ekstrak, esens dan konsentrat :
2101.11.10.00 --- Kopi instan
2101.11.90.00 --- Lain-lain
2101.12.00.00 -- Olahan dengan dasar ekstrak, esens atau konsentrat atau olahan dengan dasar kopi
Lampiran II Peraturan Menteri Perdagangan RI
Nomor : 41/M-DAG/PER/0/2009
Tanggal : 14 September 2009
PEMERINTAH PROPINSI/KABUPATEN/KOTA.........
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
SURAT PERSETUJUAN EKSPOR KOPI (SPEK)
Nomor.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : ...../M-DAG/PER/…./….. maka sesuai dengan surat Eksportir No...........................tanggal.........................
dengan ini diberikan persetujuan ekspor kopi kepada :
1. Nama Perusahaan
:
2. Alamat
:
3. Jumlah
:
4. Mutu/kualitas
:
5. Negara Tujuan
:
6. Periode Pengapalan
:
7. Nama & Alamat pembeli di luar negeri :
dengan ketentuan :
a. SPEK berlaku untuk jangka waktu 30 hari s/d tgl ..................
b. Dalam waktu tersebut di atas, Eksportir ybs, sudah harus menyelesaikan Sales Contract, telah menerima L/C dan menutup PEB.
.......................,........................
EKSPORTIR YBS KEPALA DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN PROPINSI/ KABUPATEN/KOTA .......................................................
(......................................)
(......................................) PERHATIAN : SPEK ini dapat diterbitkan oleh Dinas yang bertanggungjawab di bidang perdagangan apabila Eksportir Kopi yang bersangkutan telah membayar iuran kepada Asosiasi Eksportir Kopi (AEKI) dengan menunjukkan bukti setor.
SPEK ini dibuat 4 rangkap masing-masing :
Lembar Asli :
Untuk Kantor Pelayanan Bea & Cukai.
Tindasan I :
Untuk Bank Devisa Tindasan II :
Untuk Dinasperindag Tindasan III
:
Untuk Dirjen Perdagangan Luar Negeri dalam hal ini Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan, Departemen Perdagangan Tindasan IV :
Untuk Eksportir Ybs.
Lampiran III Peraturan Menteri Perdagangan RI
Nomor : 41/M-DAG/PER/0/2009
Tanggal : 14 September 2009
BATASAN DAN PERBANDINGAN BERAT (KONVERSI) DARI KOPI
Jenis kopi yang dipergunakan sebagai dasar penentuan berat adalah kopi biji segar tanpa kulit sebelum digongseng (green coffee)
Berat Ekivalen dari jenis kopi lainnya terhadap kopi biji segar tanpa kulit (green coffee) adalah sebagai berikut :
“Roasted Coffee” adalah “kopi biji segar tanpa kulit “ yang digongseng termasuk yang digiling dan berat ekivalennya terhadap green coffee adalah 1,19
“Decaffeinated Coffee”, roasted atau soluble coffee yang bebas cafein dan berat ekivalennya terhadap green coffee ditetapkan masing-masing 1,00; 1,19;
atau 2,60.
“Soluble Coffee” adalah kopi kering yang dapat larut dalam air yang berasal dari “roasted coffee” dan berat ekivalennya terhadap green coffee adalah 2,60.
“Liquid coffee” adalah kopi yang berasal dari “roasted coffee” dalam bentuk larutan dan berat ekivalennya terhadap green coffee adalah berat bersih dari kandungan kopi keringnya dikalikan 2,60.
Lampiran IV Peraturan Menteri Perdagangan RI
Nomor : 41/M-DAG/PER/0/2009
Tanggal : 14 September 2009
NO JENIS SKA 1 ICO CERTIFICATE OF ORIGIN
Negara Tujuan :
Semua negara tujuan ekspor Mutu:
Kertas tulis yang mengandung Pulp mekanis, yang beratnya tidak kurang dari 70 gram/m2 Ukuran :
Standar ISO Size A4 (210 x 297 mm) dengan toleransi 2 mm
Warna Kertas dan Peruntukan Formulir SKA :
• Putih (lembar asli), untuk Importir (dikirim melalui Bank Devisa).
• Hijau (lembar kedua), untuk sekretariat ISO (dikirim melalui Direktorat Ekspor bersama dengan copy B/L dan Invoice).
• Merah muda (lembar ketiga), untuk Bea dan Cukai di negara tujuan ekspor.
• Putih (lembar keempat), untuk Instansi Penerbit.
• Putih (lembar kelima), untuk Eksportir
Lampiran V Peraturan Menteri Perdagangan RI
Nomor : 41/M-DAG/PER/0/2009
Tanggal : 14 September 2009
2009, No.321 17 Lampiran VI Peraturan Menteri Perdagangan RI
Nomor : 41/M-DAG/PER/0/2009
Tanggal : 14 September 2009
LAPORAN REALISASI EKSPOR KOPI Nama Perusahaan :
Nomor ETK :
NO URAIAN BARANG No./Tgl. SPEK dan Serial No.
Certificate of Origin Nomor/Tanggal PEB Pelabuhan Muat Negara Tujuan Volume Nilai (US $)
JUMLAH
Koreksi Anda
