Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 41-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 41-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN EKSPOR KOPI
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M-DAG/PER/7/2008 tentang Ketentuan Ekspor Kopi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
