Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 41-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 41-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN EKSPOR KOPI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencabutan pengakuan sebagai EKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan dalam Pasal 12 ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal dengan tembusan disampaikan kepada: a. Direktur Jenderal Bea dan Cukai; dan b. Kepala Dinas penerbit rekomendasi/SPEK. (2) Pembekuan, pengaktifan kembali, dan pencabutan pengakuan sebagai ETK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), ayat (4), dan dalam Pasal 12 ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal dengan tembusan disampaikan kepada: a. Direktur Jenderal Bea dan Cukai; dan b. Kepala Dinas penerbit rekomendasi/SPEK.
Koreksi Anda