Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 41-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 41-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN EKSPOR KOPI
Teks Saat Ini
(1) Pencabutan pengakuan sebagai EKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan dalam Pasal 12 ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal dengan tembusan disampaikan kepada:
a. Direktur Jenderal Bea dan Cukai; dan
b. Kepala Dinas penerbit rekomendasi/SPEK.
(2) Pembekuan, pengaktifan kembali, dan pencabutan pengakuan sebagai ETK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), ayat (4), dan dalam Pasal 12 ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal dengan tembusan disampaikan kepada:
a. Direktur Jenderal Bea dan Cukai; dan
b. Kepala Dinas penerbit rekomendasi/SPEK.
Koreksi Anda
