Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 41-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 41-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN EKSPOR KOPI
Teks Saat Ini
(1) Pengakuan sebagai EKS atau Pengakuan sebagai ETK dicabut apabila:
a. tidak melakukan kegiatan ekspor kopi selama 1 (satu) tahun kopi;
atau
b. melakukan ekspor kopi tanpa disertai SPEK.
(2) Pengakuan sebagai EKS atau Pengakuan sebagai ETK yang telah dicabut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan permohonan baru untuk memperoleh pengakuan sebagai EKS sesuai ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1).
Koreksi Anda
