Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 41-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 41-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN EKSPOR KOPI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengakuan sebagai EKS dicabut apabila tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut. (2) Pengakuan sebagai ETK dibekukan apabila tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut. (3) Pengakuan sebagai EKS yang telah dicabut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan permohonan baru sesuai ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1). (4) Pengakuan sebagai ETK yang telah dibekukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diaktifkan kembali apabila melaporkan realisasi ekspor kopi paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal dibekukan. (5) Pengakuan sebagai ETK yang telah dibekukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diturunkan menjadi EKS apabila dalam kurun waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dibekukan tidak menyampaikan laporan realisasi ekspor kopi. (6) Pengakuan sebagai EKS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menggunakan nomor International Coffee Organization (ICO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
Koreksi Anda