Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 41-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 41-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN EKSPOR KOPI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) wajib menyampaikan laporan realisasi penerbitan SPEK setiap bulan kepada Direktur Jenderal melalui Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. (2) Dinas yang tidak memenuhi kewajiban melaporkan realisasi penerbitan SPEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dicabut penetapannya sebagai penerbit SPEK.
Koreksi Anda