Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 41-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 41-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN EKSPOR KOPI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Besarnya iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b ditetapkan melalui kesepakatan anggota AEKI dalam rapat umum atau rapat dewan pleno AEKI dengan mempertimbangkan Batasan dan Perbandingan Berat (konversi) dari kopi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) AEKI menyampaikan Laporan Keuangan atas penggunaan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Perdagangan setiap awal tahun berikutnya.
Koreksi Anda