Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 41-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 41-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN EKSPOR KOPI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) EKS atau ETK yang akan melakukan ekspor kopi wajib mendapatkan SPEK dari Dinas. (2) Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat ditetapkan sebagai instansi penerbit SPEK harus memenuhi persyaratan: a. merupakan daerah sentra produksi kopi; dan b. memiliki pelabuhan ekspor. (3) Ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b tidak diberlakukan bagi Kabupaten Aceh Tengah. (4) Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat menerbitkan SPEK ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (5) Bentuk SPEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda