Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 41-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 41-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN EKSPOR KOPI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengakuan sebagai EKS berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan. (2) Pengakuan sebagai EKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditingkatkan menjadi ETK jika EKS telah melakukan kegiatan ekspor kopi paling sedikit 200 (dua ratus) ton dalam kurun waktu 1 (satu) tahun kopi, dengan melampirkan fotokopi Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah dilegalisir oleh Kantor Pelayanan Bea dan Cukai setempat. (3) Pengakuan menjadi ETK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Direktur Jenderal paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar, dengan tembusan disampaikan kepada: a. Direktur Jenderal Bea dan Cukai; dan b. Dinas penerbit rekomendasi/SPEK. (4) Pengakuan menjadi ETK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama perusahaan yang bersangkutan melaksanakan kegiatan ekspor kopi. (5) EKS dan ETK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) wajib melakukan ekspor kopi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun kopi. (6) Tahun kopi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimulai dari tanggal 1 Oktober sampai dengan 30 September tahun berikutnya.
Koreksi Anda