Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 41-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 41-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN EKSPOR KOPI
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapat pengakuan sebagai EKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), perusahaan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
a. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau surat izin usaha di bidang industri makanan dan minuman dari instansi teknis;
b. Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
d. Rekomendasi dari Dinas yang ditunjuk sebagai penerbit SPEK.
(2) Direktur Jenderal menerbitkan pengakuan sebagai EKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar, dengan tembusan disampaikan kepada:
a. Direktur Jenderal Bea dan Cukai; dan
b. Dinas penerbit rekomendasi/SPEK.
(3) Penerbitan pengakuan sebagai EKS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicantumkan nomor International Coffee Organization (ICO) sebagai tanda pengenal EKS.
Koreksi Anda
