Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 41-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 41-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN EKSPOR KOPI
Teks Saat Ini
(1) Kopi yang diatur ekspornya yaitu kopi yang termasuk dalam Pos tarif/ HS 09.01 dan 21.01 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Kopi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diekspor oleh perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai EKS atau ETK dari Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
