Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 41-m-dag-per-12-2011 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 41-m-dag-per-12-2011 Tahun 2012 tentang KETENTUAN SODIUM TRIPOLYPHOSPHATE
Teks Saat Ini
(1) Pengakuan sebagai IP-STPP dicabut apabila yang bersangkutan:
a. tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 lebih dari 2 (dua) kali;
b. terbukti memperdagangkan dan / atau memindahtangankan STPP yang diimpornya kepada pihak lain;
c. terbukti mengubah informasi yang tercantum dalam dokumen IP- STPP; dan/atau
d. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan pengakuan sebagai IP-STPP.
(2) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
