Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 41-m-dag-per-12-2011 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 41-m-dag-per-12-2011 Tahun 2012 tentang KETENTUAN SODIUM TRIPOLYPHOSPHATE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) IP-STPP wajib menyampaikan laporan tertulis pelaksanaan impor STPP. (2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal importasinya terealisasi atau tidak terealisasi. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal setiap 3 (tiga) bulan paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya melalui http://inatrade.kemendag.go.id dengan tembusan disampaikan kepada Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian.
Koreksi Anda