Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 41-m-dag-per-12-2011 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 41-m-dag-per-12-2011 Tahun 2012 tentang KETENTUAN SODIUM TRIPOLYPHOSPHATE
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh pengakuan sebagai IP-STPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, perusahaan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan:
a. fotokopi Surat Izin Usaha Industri (IUI) atau izin usaha lain yang sejenis yang dikeluarkan oleh instansi berwenang;
b. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
c. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
d. fotokopi Angka Pengenal Importir Produsen (API -P) ; dan
e. Rekomendasi dari Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian.
(2) Direktur Jenderal menerbitkan pengakuan sebagai IP-STPP paling lama 5 (lima) hari kerja setelah dilakukan verifikasi lapangan oleh Tim untuk mengetahui kebenaran dokumen sebagaimana dimaksud pada ayar (1).
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
(4) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dan pejabat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(5) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan terdapat ketidaksesuaian data dan informasi yang disampaikan dalam permohonan, maka Direktur Jenderal menolak menerbitkan pengakuan sebagai IP-STPP.
(6) Pengakuan sebagai IP-STPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang.
Koreksi Anda
