Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 41-m-dag-per-12-2011 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 41-m-dag-per-12-2011 Tahun 2012 tentang KETENTUAN SODIUM TRIPOLYPHOSPHATE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
IP-STPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat mengimpor STPP sejumlah yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan industrinya.
Koreksi Anda