Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 40-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 40-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang VERIFIKASI ATAS PENELUSURAN TEKNIS IMPOR KACA LEMBARAN
Teks Saat Ini
(1) Importir Kaca Lembaran yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenakan sanksi pencabutan Angka Pengenal Importir (API) dan/atau sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Surveyor yang tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) sebanyak 2 (dua) kali dalam jangka waktu 6 (enam) bulan dikenakan sanksi pencabutan penetapan sebagai pelaksana verifikasi atau penelusuran teknis impor Kaca Lembaran.
Koreksi Anda
