Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 40-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 40-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang VERIFIKASI ATAS PENELUSURAN TEKNIS IMPOR KACA LEMBARAN
Teks Saat Ini
Kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis impor Kaca Lembaran oleh surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak mengurangi kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Departemen Keuangan untuk melakukan pemeriksaan pabean.
Koreksi Anda
