Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 40-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 40-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang VERIFIKASI ATAS PENELUSURAN TEKNIS IMPOR KACA LEMBARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kaca Lembaran asal impor yang dikeluarkan dari Kawasan Berikat, Gudang Berikat, atau Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang akan dimasukkan ke tempat lain dalam daerah pabean berlaku ketentuan Peraturan Menteri ini. (2) Kaca Lembaran asal impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis impor terlebih dahulu oleh Surveyor di kawasan tempat barang dimaksud.
Koreksi Anda