Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 40-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 40-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang VERIFIKASI ATAS PENELUSURAN TEKNIS IMPOR KACA LEMBARAN
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap impor Kaca Lembaran yang dimasukkan ke dalam:
a. Kawasan Berikat atau Gudang Berikat yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan; atau
b. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
(2) Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap impor Kaca Lembaran yang merupakan:
a. barang keperluan Pemerintah dan Lembaga Negara lainnya;
b. barang keperluan penelitian dan pengembangan teknologi;
c. barang bantuan teknik dan bantuan proyek berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 19 Tahun 1955 tentang Peraturan Pembebasan Dari Bea Masuk Dan Bea Keluar Golongan Pejabat Dan Ahli Bangsa Asing Tertentu;
d. barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA;
e. barang untuk keperluan badan Internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA;
f. barang pindahan;
g. barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan;
h. barang promosi;
i. keperluan pemberian hadiah untuk tujuan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan dan/atau untuk kepentingan bencana alam;
j. barang milik pribadi penumpang atau awak sarana pengangkut atau pelintas batas;
k. barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan dan pengujian yang dimasukan kembali ke INDONESIA;
l. barang ekspor yang ditolak oleh pembeli luar negeri kemudian diimpor kembali dalam kuantitas yang sama dengan kuantitas pada saat diekspor;
m. barang kiriman melalui perusahaan jasa kurir, jasa titipan atau PT. Pos INDONESIA dengan pesawat udara dan nilai maksimal FOB US$ 1,500.00; atau
n. barang yang diimpor oleh importir yang mendapat fasilitas impor melalui jalur prioritas.
Koreksi Anda
