Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 40-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 40-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang VERIFIKASI ATAS PENELUSURAN TEKNIS IMPOR KACA LEMBARAN
Teks Saat Ini
Kaca Lembaran impor yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib diekspor kembali atas biaya importir yang bersangkutan.
Koreksi Anda
