Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 40-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 40-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang VERIFIKASI ATAS PENELUSURAN TEKNIS IMPOR KACA LEMBARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat ditetapkan sebagai pelaksana verifikasi atau penelusuran teknis impor Kaca Lembaran, surveyor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki Surat Izin Usaha Jasa Survey (SIUJS); b. berpengalaman sebagai surveyor minimal 5 (lima) tahun; dan c. memiliki cabang atau perwakilan atau afiliasi di luar negeri. (2) Surveyor yang ditetapkan sebagai pelaksana verifikasi atau penelusuran teknis impor Kaca Lembaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib menyampaikan laporan tertulis tentang kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis impor Kaca Lembaran secara periodik 1 (satu) kali dalam sebulan. (3) Laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur Impor Departemen Perdagangan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Industri Agro dan Kimia dalam hal ini Direktur Industri Kimia Hilir Departemen Perindustrian pada minggu pertama bulan berikutnya.
Koreksi Anda