Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 40-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 40-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR SEMEN CLINKER DAN SEMEN
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap importasi Semen Clinker dan Semen dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Direktur Jenderal dapat membentuk tim terpadu yang terdiri dari wakil instansi terkait untuk melakukan:
a. pengawasan terhadap importasi Semen Clinker dan Semen;
b. evaluasi pelaksanaan kebijakan impor Semen Clinker dan Semen.
Koreksi Anda
