Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 40-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 40-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR SEMEN CLINKER DAN SEMEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap importasi Semen Clinker dan Semen dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Direktur Jenderal dapat membentuk tim terpadu yang terdiri dari wakil instansi terkait untuk melakukan: a. pengawasan terhadap importasi Semen Clinker dan Semen; b. evaluasi pelaksanaan kebijakan impor Semen Clinker dan Semen.
Koreksi Anda